Selasa, 03 Juli 2012

curahan hatiku

sesekali kucoba tuk menatap masa lalu
namun hatiku seakan suram melihat kegundahan itu
hingga sekarang kegundahan itu merenggut pikiranku
Ya Allah. .
sampaikan do'aku pada tujuan
hati rela untuk menunggu
menunggu kebahagian masa depan (semoga seperti yang aku ingini)
Ya Allah. .
aku tak kuasa menahan kegundahan ini
haruskah aku merelakan kuberdosa pada pendidikku sedari lahir?
Ya Allah. .
aku tak mau itu, ,
aku ingin restu
aku hanya ingin cinta, kasih, sayang
aku hanya ingin bahagia dunia, akhirat dengan pilihanku
haruskah alasan tak logis memisahkan kita? (kumohon jangan)
Ya Allah. .
tunjukan kuasaMu
RidhoMu, Ridho orang tuaku

sabar menanti sang cahaya cerah
menggapai bahagia
amiiin

Senin, 11 Juni 2012

makalah pengantar studi islam (sewa rahim menurut pandangan MUI, NU, dan MUHAMMADIYAH)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Sewa rahim adalah menanam ovum seorang wanita yang subur bersamaan dengan sperma suaminya didalam rahim wanita lain dengan balasan sejumlah uang atau tanpa balasan karena berbagai sebab, diantaranya, rahim pemilik ovum tidak baik untuk hamil, atau ketiadaan rahim bersamaan dengan adanya dua sel telur yang subur atau salah satunya, atau karena pemilik ovum ingin menjaga kesehatan dan kecantikannya dan sebagainya dari beberapa motif yang ada. Hal ini diharamkan.
Sebagai agama yang syaamil Islam selalu bisa memposisikan syariatnya sejalan dengan segala realita zaman. Bahkan dimasa kemajuan fiqih Islam, para ulama di masa tersebut telah meletakkan panduan hukum terhadap segala fenomena yang belum terjadi atau di dalam fiqih Islam disebut dengan fiqhul iftiradhy[1]. Hal ini dengan sendirinya membantah pandangan yang menyatakan bahwa syariat Islam tidak sesuai dengan zaman. Islam bukanlah agama yang jumud atau terbatas. Tetapi Islam adalah agama yang fleksibel dan selalu dapat menempatkan syariatnya sesuai dengan zaman. Sebagai agama yang komplit dengan segala aturan hukumnya maka tidaklah pantas kita menyalahkan Islam ketika sesuatu fenomena atau realita yang bertenangang dengan konsep Islam ditolak oleh para ulama. Namun kita harus bisa mengorekasi dimana letak kesalahan fakta tersebut.










BAB II
PEMBAHASAN

1.         Pengertian Sewa Rahim
a.       Pengertian Sewa Rahim Secara Bahasa
Yaitu kata “sewa” berarti pemakaian (peminjaman) sesuatu dengan membayar uang. Sedangkan arti kata “rahim” yaitu kandungan. Jadi pengertian sewa rahim menurut bahasa adalah pemakaian atau peminjaman kandungan dengan membayar uang atau dengan pembayaran suatu imbalan.
b.      Pengertian Sewa Rahim Secara Istilah
Menurut istilah adalah menggunakan rahim wanita lain untuk mengandungkan benih wanita (ovum) yang telah disenyawakan dengan benih laki-laki (sperma) yaitu pasangan suami istri, dan janin itu dikandung oleh wanita tersebut sampai lahir kemudian suami istri itu yang ingin memiliki anak akan membayar dengan sejumlah uang kepada wanita yang menyewakan rahimnya.
c.       Pengertian Sewa Rahim Menurut Pandangan Kesehatan
Sewa rahim atau rahim pinjaman sering disebut juga surrogate mother (Ibu pengganti), yaitu seorang wanita yang mengadakan perjanjian dengan pasangan suami istri yang mana si wanita bersedia mengandung benih dari pasangan suami istri infertil tersebut dengan imbalan tertentu.
d.     Pengertian Sewa Rahim Menurut Pandangan Islam. Oleh Radin Seri Nabahah yaitu perwalian dalam nikah, dan sebagainya.[2]

2.        Sebab Atau Tujuan Sewa Rahim
Terdapat beberapa alasan yang akan menyebabkan sewa rahim dilakukan:
1.      Seorang wanita tidak mempunyai harapan untuk mengandung secara biasa karena ditimpa penyakit atau kecacatan yang menghalangnya dari mengandung dan melahirkan anak.
2.       Rahim wanita tersebut dibuang karena pembedahan.
3.      Wanita tersebut ingin memiliki anak tetapi tidak mau memikul beban kehamilan, melahirkan, menyusukan anak, karena ingin menjaga kecantikan tubuh badannya dengan mengelakkan dari terkesan akibat kehamilan.
4.       Wanita yang ingin memiliki anak tetapi telah putus haid (monopause).
5.      Wanita yang ingin mencari pendapatan dengan menyewakan rahimnya kepada orang lain.[3]

3.        Bentuk-bentuk sewa rahim yaitu:
Adapun bentuk-bentuk sewa rahim, yaitu:
a)      Benih isteri (ovum) disenyawakan dengan benih suami(sperma), kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita lain. Kaedah ini digunakan dalam keadaan isteri memiliki benih yang baik, tetapi rahimnya dibuang karena pembedahan, kecacatan yang teruk, akibat penyakit yang kronik atau sebab-sebab yang lain.
b)       Sama dengan bentuk yang pertama, kecuali benih yang telah disenyawakan telah dibekukan dan dimasukkan ke dalam rahim ibu tumpang selepas kematian pasangan suami isteri itu.
c)       Ovum isteri disenyawakan dengan sperma lelaki lain (bukan suaminya) dan dimasukkan ke dalam rahim wanita lain. Apabila suami mandul dan isteri ada gangguan kehamilan.
d)      Sperma suami disenyawakan dengan ovum wanita lain, kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita lain. Keadaan ini berlaku apabila isteri ditimpa penyakit pada ovari dan rahimnya tidak mampu memikul tugas kehamilan, atau isteri telah mencapai tahap putus haid (menopause).
e)       Sperma suami dan ovum isteri disenyawakan, kemudian dimasukkan ke dalam rahim isteri yang lain dari suami yang sama.[4]

4.        Akibat atau Pengaruh sewa Rahim
Adapun akibat atau pengaruh dari sewa rahim, yaitu:
a.       Memaksa wanita untuk mendermakan rahimnya.
b.       Membunuh rasa keibuan, setelah mengandung dengan susah payah.
c.        Terjadinya percampuran nasab ketika suami wanita pemilik rahim menggauli istrinya.
d.       Perselisihan dalam menetapkan nasab.
e.        Perrselisihan ketika ibu pengganti menolak menyerahkan bayi kepada pemilik ovum.
f.        Permasalahan ketika ibu pengganti merupakan ibu atau saudara pemilik ovum.
g.        Ketimpangan dalam perkawinan si anak selanjutnya jika ibu pengganti menyewakan rahimnya lebih dari sekali.
h.       Menimbulkan kerusakan dan fitnah ketika hamilnya ibu pengganti yang tidak bersuami.[5]

5.      Sewa rahim menurut pandangan Islam, kesehatan dan para ulama
a.       Menurut pandangan Islam
Dalam hal ini para ulama telah sepakat tentang pengharaman sewa rahim dalam keadaan berikut: menggunakan rahim wanita lain selain isteri, percampuran benih antara suami dan wanita lain, percampuran benih isteri dengan lelaki lain, atau memasukkan benih yang disenyawakan selepas kematian suami isteri, sebagaimana pendapat Syekh Jad Al-Haq Ali Jad Al-Haq, Syekh Al-Azhar bahwa hal tersebut hukumnya haram, karena akan menimbulkan percampuradukkan nasab. Argumen yang dikemukakan para ulama antara lain:
a.                      Praktek di atas identik dengan nikah istibdha’ atau zina walaupun keadaan sperma sudah dibuahi (tidak menyendiri) seperti diungkapkan oleh Dr. Jurnalis Udin: "Memasukan benih ke dalam rahim wanita lain sama dengan bersetubuh dengan wanita itu.”
b.                      Qaidah usul mengatakan, "Al-Ashlu Fil Ibdha’ Al-Tahrim" (Pada dasarnya dalam urusan kelamin (percampuran) hukumnya haram). Kontrak rahim termasuk meletakan sperma pada sebuah rahim yang tidak halal baginya. Sedangkan perempuan yang rahimnya dikontrakkan jelas bukan isterinya. Sperma dari siapapun kecuali sperma suaminya, haram dimasukkan ke dalam rahimnya.
c.                       Dalam surat Al-Maarij ayat 31 Allah berfirman: "Maka barangsiapa yang menghendaki selain yang demikian itu (bercampur kepada isterinya atau hamba sahaya yang dimilikinya) maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas.”[6]

b.      Menurut pandangan kesehatan
Di indonesia sendiri tidak mempersoalkan apakah benih itu berasal dari orang lain, tetapi lebih kepada apakah anak itu lahir dari perkawinan yang sah. dengan kata lain seorang anak yang lahir diakui hanya dari ikatan perkawinan yang sah, tanpa mempersoalkan bagaimana terjadinya hal itu (dari siapa benihnya dan bagaimana caranya). Tetapi di lain pihak, analisis dan tes DNA sering dipakai juga untuk menentukan siapa orangtua si anak. Hal ini terjadi pada kasus laki-laki yang tidak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan seorang wanita.
Jika salah satu donor (sel sperma atau sel telur) bukan berasal dari pasangan suami istri yang sah, di indonesia hal itu masih dilarang. Secara hukum, juga secara agama. secara moral itu disamakan dengan perzinaan, dan anak yang lahir tidak diakui secara hukum dan agama.

c.       Menurut pandangan ulama Indonesia
Menurut Prof Sulaiman, Ketua MUI Provinsi Jambi di sela pembukaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI Ke-2 di Ponpes Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, 25-28 Mei 2006. Mantan rektor IAIN Sultan Toha ini menjelaskan, tindakan meletakkan sperma ke dalam rahim wanita yang bukan istrinya adalah dilarang.
Dr. Muhammad Na’im Yasin, Dr. Abdul Hafidz Hilmi, Dr. Musthafa Al-Zarqa, Dr. Zakaria Al-Bari, Dr. Muhammad As-Surthowi Dekan fakultas syari’ah Jordan dan lain-lain. Mereka berpendapat ibu sejati yang dinasabkan anak padanya ialah ibu pemilik benih, manakala ibu yang mengandung dan melahirkan itu diibaratkan ibu susuan yang tidak dinasabkan anak padanya, sekedar diqiyaskan dengan hukum susuan. Pendapat ini dibina atas dasar bahwa persenyawaan antara benih suami istri yang diikat oleh ikatan perkawinan yang sah, maka janin itu dinasabkan kepada mereka.    
            Pada keputusan ijtima’ ulama komisi fatwa se-Indonesia kedua tahun 2006, menjelaskan bahwa transfer embiro ke rahim titipan hukumnya adalah:
1.      Transfer embiro hasil inseminasi buatan antara sperma suami dan ovum isteri yang ditempatkan pada rahim wanita lain hukumnya tidak boleh (haram)
2.       Transfer embiro hasil inseminasi buatan antara sperma suami dan ovum isteri yang ditempatkan pada rahim wanita lain yang disebabkan suami dan/atau isteri tidak menghendaki kehamilan hukumnya haram.
3.      Status anak yang dilahirkan dari hasil yang diharamkan pada point 1 dan 2 di atas adalah anak dari ibu yang melahirkannya.[7]
d.      Menurut ulama’ NU dan Muhammadiyah
a.       Menurut Ulama NU dalam sidang komisi masail diniyah disela-sela muktamar ke-29 yang berlangsung di pondok cipasung tasikmalaya, memutuskan: “Penolakan tegas terhadap praktek penyewaan sewa rahim untuk kepentingan inseminasi buatan. Praktek ibu titipan tersebut dinyatakan haram dan tidak sah”. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW  yang diriwayatkan Imam Abu Daud, sebagai berikut:
لاَ ÙŠَØ­ِÙ„ُّ لاِÙ…ْرِئٍ ÙŠُؤْÙ…ِÙ†ُ بِاللهِ ÙˆَالْÙŠَÙˆْÙ…ِ الآخِرِ Ø£َÙ†ْ ÙŠَسْÙ‚َÙ‰ Ù…َاءَÙ‡ُ الزَرْعَ غَÙŠْرِÙ‡ِ
Artinya: “Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan spermanya ke dalam rahim orang lain”.
b.      Menurut Ulama Muhammadiyah dalam muktamarnya pada tahun 1980 yang kemudian di realisasikan pada tahun 1987 mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, seleksi jenis kelamin anak transfer embiro ke rahim titipan. Hal tersebut atas dasar hukum Hadist Rasulullah SAW.














BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Setelah pembahasan makalah di atas, kami dapat menyimpulkan bahwa:
a.       Sewa rahim merupakan suatu praktek penyelenggaraan peminjaman dan pemakaian atau pemanfaatan fungsi kandungan untuk pengembangan embrio menjadi janin hingga terlahirnya seorang bayi dari rahim ibu titipan (sewaan) dengan pembayaran sejumlah uang atau dengan suatu imbalan.
b.      Dari Perspektif hukum islam baik NU dan MUHAMMADIYAH tentang sewa rahim dinyatakan haram karena melanggar hukum islam.
c.       Dapat disimpulkan bahwa praktek sewa rahim ini akan menimbulkan kemudharatan yang jauh lebih banyak dari pada manfaat yang didapat. Adapun status seorang anak yang dihasilkan dari sewa rahim dengan menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri kemudian ditranplantasikan ke dalam rahim wanita lain adalah sama dengan anak zina. Sedangkan ibu yang sebenarnya dari anak yang dilahirkan adalah wanita pemilik ovum.

B. Saran
Dalam masalah ini perlu adanya kematangan sikap dan pemahaman terhadap permasalahan yang berkaitan terhadap aspek-aspek hukum islam yang erat kaitannya dengan penyelenggaraan sewa rahim. Adapun akibat-akibat hukum yang akan ditemui dalam permasalahan sewa rahim ini antara lain adanya kesulitan-kesulitan yang timbul baik menyangkut soal agama, hukum, moral dan etika, juga akibat psikologis yang menyangkut mental orang tua (ibu pengganti) dan anak terlahir nantinya. Untuk itu solusi yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sangat menginginkan untuk memperoleh anak bisa dilakukan dengan mengasuh anak atau si suami menikah lagi, hal ini justru mengantisipasi kesan negatif dan akan mengangkat harkat dan martabat wanita sebagai ibu secara kodrati.




DAFTAR PUSTAKA
Adib Bisri, Moh.Terjemah Al faraidul Bahiyah Risalah Qawaid Fiqh.Kudus: Menara Kudus, 1977.
http://www.indomedia.com/Bpost/052006/26/depan/utama6.htm.
Rasyid, Muhammad Hamdan, K.H., DR. Fiqih Indonesia Himpunan Fatwa-Fatwa Aktual. Jakarta: Almawardi Prima, 2003.
Mahmud Syaltut, Al-Fatwa, Cairo, Darul Qalam.
Syihab,Umar, H, Dr, Prof. Hukum Islam dan Transformasi Pemikiran. Semarang: Toha Putra Group, 1996.
Himpunan fatwa majelis ulama Indonesia sejak 1975, penerbit erlangga, 2011.




[1] Moh. Adib Bisrih, Terjemahan Al Faraidul Bahiyah Risalah Qawaid Fiqh. Kudus: Menara Kudus, 1977.
[2] http://www.indomedia.com/Bpost/052006/26/depan/utama6.htm.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Syaltut Mahmud, Al-Fatwa, Cairo: Darul Qalam, n.d. hlm. 326-329.
[7] Himpunan fatwa majelis ulama Indonesia sejak 1975, penerbit erlangga, 2011.

Minggu, 10 Juni 2012

komunikasi nonverbal



Pengertian
Komunikasi nonverbal adalah penciptaan dan pertukaran pesan dengan tidak menggunakan kata-kata, seperti komunikasi yang menggunakan gerakan tubuh , sikap tubuh, vokal yang bukan kata-kata, kontak mata, ekspresi muka, kedekatan jarak dan sentuhan.
Deskripsi Historis Komunikasi Non Verbal
            Kajian pertama mengenai komunikasi nonverbal ditemukan pada zaman Aristoteles sekitar 400 sampai 600 th sebelum Masehi. Namun studi ilmiahnya yang berkaitan dengan retorika, baru dilakukan pada zaman Yunani dan Romawi Kuno.
            Karya Cicero Pronuntiatio atau cara berpidato mungkin yang pertama kali memperlakukan komunikasi nonverbal secara sistematis. Dari hasil karya Cicero ini, kemudian orang lain mengkaji pengaruh bahasa nonverbal terhadap komunikasi dalam hampir keseluruhan situasi public speaking.
            Dalam tahun 1775, Joshua Steele memusatkan kajiannya mengenai komunikasi nonverbal pada suara sebagai satu instrumen atau pada suatu konsep yang disebut Prosody. Konsep dari Steele ini menjelaskan bahwa bahasa dalam drama atau puisi dapat “dibaca” hampir seperti notasi music. Kemudian pada tahun 1806, Gilbert Austin mengkonsentrasikan kajiannya pada gerakan-gerakan badan yang dihubungkan dengan bahasa. Pendekatan ini menghasilkan sebuah system yang disebut dengan elocutionary system dimana isyarat-isyarat yang “pantas” dipelajari dan digunakan dalam pertunjukan drama. Elocutionary System adalah seni deklamasi atau keahlian membaca/ mengucapkan kalimat dengan logat dan lagu yang baik di muka umum.
            Kajian yang lebih kompleks tentang komunikasi nonverbal dikembangkan oleh Francois Delsarte. Delsarte menggabungkan suara dan gerakan-gerakan badan sekaligus. Dalam kajiannya tersebut, Delsarte berusaha meyakinkan bahwa pesan-pesan atau komunikasi secara nonverbal merupakan “agen of the heart”.


Perbedaan Komunikasi Verbal dengan Komunikasi Nonverbal
Ada beberapa perbedaan mendasar antara komunikasi verbal dengan komunikasi nonverbal, yaitu:
  1. Komunikasi verbal bersaluran tunggal, nonverbal multisaluran
  2. Pesan verbal terpisah-pisah, pesan nonverbal berkesinambungan
  3. Komunikasi nonverbal lebih banyak mengandung muatan emosional dibanding komunikasi verbal (Mulyana:2007)
Pentingnya Komunikasi Nonverbal

Dale G. Leathers (Rakhmat:2001) menyebutkan enam alasan mengapa pesan (komunikasi-red) nonverbal sangat penting, yaitu:
1.      Sangat menentukan makna dalam komunikasi interpersonal.
Ketika kita mengobrol atau berkomunikasi tatap muka, kita banyak menyampaikan gagasan dan pikiran kita lewat pesan-pesan non-verbal. Pada gilirannya orang lain pun lebih banyak membaca pikiran-pikiran kita lewat petunjuk-petunjuk non-verbal. Menurut Birdwhistell tidak lebih dari 30%-35% makna sosial percakapan atau interaksi dilakukan dengan kata-kata, dan sisanya dilakukan dengan pesan non-verbal.
2.     Perasaan dan emosi lebih cermat disampaikan lewat pesan nonverbal.
Menurut Mahrabian (1967), hanya 7% perasaan kasih sayang dapat dikomunikasikan dengan kata-kata. Selebihnya, 38% dikomunikasikan lewat suara, dan 55% dikomunikasikan melalui ungkapan wajah (senyum, kontak mata, dan sebagainya).
3.      Pesan nonverbal menyampaikan makna dan maksud, relatif lebih bebas dari penipuan, distorsi, dan kerancuan.
Pesan non-verbal jarang dapat diatur oleh komunikator secara sadar. Misalnya sejak zaman prasejarah, wanita selalu mengatakan “tidak” dengan lambing verbal, tetapi pria jarang tertipu. Mereka tahu ketika “tidak” diucapkan, seluruh anggota tubuhnya menyatakan “ya”. Kecuali aktor-aktor yang terlatih, kita semua lebih jujur berkomunikasi melalui pesan non-verbal. Hal yang kadang kemudian terjadi adalah double binding dimana ketika pesan non-verbal bertentangan dengan pesan verbal, orang pada akhirnya akan bersandar pada pesan non-verbal.
4.      Mempunyai fungsi metakomunikatif yang sangat diperlukan untuk mencapai komunikasi yang berkualitas tinggi.
Fungsi metakomunikatif artinya memberikan informasi tambahan yang memperjelas maksud dan makna pesan. Di atas telah dipaparkan mengenai fungsi repetisi, substitusi, kontradiksi, komplemen, dan aksentuasi. Semua ini menambah kadar informasi dalam penyampaian pesan.
5.      Merupakan cara komunikasi yang lebih efesien.
Dari segi waktu, pesan verbal sangat tidak efisien. Dalam paparan verbal selalu terdapat redundansi (lebih banyak lambang dari yang diperlukan), repetisi, ambiguity, dan abstraksi. Diperlukan lebih banyak waktu untuk mengungkapkan pikiran kita secara verbal daripada secara nonverbal.
6.      Merupakan sarana sugesti yang paling tepat.
Ada situasi komunikasi yang menuntut kita untuk mengungkapkan gagasan atau emosi secara tidak langsung. Sugesti di sini dimaksudkan menyarankan sesuatu kepada orang lain secara implicit. Leathers (1976) menyatakan bahwa jika anda meminta pelayanan seksual dari anak di bawah umur secara verbal, anda dapat menerima hukuman pernjara. Jika anda melakuka hal yang sama secara non-verbal, anda bebas dari hukuman. Kita dapat memuji seseorang secara verbal, tetapi mengecamnya secara non-verbal. Inipun sulit dituntut secara hukum.
Fungsi Komunikasi Nonverbal
Menurut Arni Muhammad (2000), komunikasi nonverbal memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1)      Pengulangan
Komunikasi nonverbal biasanya digunakan sebagai pengulangan dari apa yang telah dikatakan secara verbal.
2)      Pelengkap
Tanda-tanda nonverbal dapat digunakan untuk melengkapi, menguraikan atau memberikan penekanan terhadap pesan verbal.
3)      Pengganti
Pesan nonverbal digunakan untuk menggantikan pesan verbal dalam hal pesan verbal seperti pemicaraan tidak memungkinkan, tidak diinginkan  atau tidak tepat diucapkan.
4)      Memberikan Penekanan
Tanda-tanda nonverbal digunakan untuk memberikan penekanan terhadap kata-kata yang diucapkan.
5)      Memperdayakan
Kadang-kadang tanda-tanda nonverbal sengaja diciptakan untuk memberikan informasi yang salah, dengan maksud memberikan pengarahan yang tidak benar atau untuk memperdayakan orang lain sehingga orang lain mungkin salah dalam menafsirkan pesan tersebut.
Dengan bahasa yang sedikit berbeda, namun dengan substansi yang sama, Mark L. Knapp, (Rakhmat:2001) menyebut lima fungsi nonverbal, yaitu:
1)      Repetisi, mengulang kembali gagasan yang sudah disajikan secara verbal.
2)      Substitusi, menggantikan lambang-lambang verbal.
3)       Kontradiksi, menolak pesan verbal atau memberi makna lain terhadap pesan verbal.
4)       Komplemen, melengkapi dan memperkaya makna pesan nonverbal.
5)       Aksentuasi, menegaskan pesan verbal atau menggarisbawahinya.
Karakteristik Komunikasi Nonverbal
Beberapa karakteristik dari komunikasi nonverbal adalah:
1.      Kita selalu berkomunikasi
2.      Arti tergantung kepada konteks
3.      Komunikasi nonverbal lebih dapat dipercaya
4.      Cara utama dalam menyatakan perasaan dan sikap
Tipe Komunikasi Nonverbal
Berikut beberapa tipe komunikasi nonverbal:
1)      Vokalik
Vokalik adalah tingkah laku nonverbal yang berupa suara, tetapi tidak berupa kata-kata. Vokalik bisa juga berarti tanda-tanda yang diciptakan dalam proses mengucapkan pesan, selain dari kata-kata itu sendiri. Ada beberapa hal yang termasuk ke dalam jenis vokalik ini, yaitu:
a.       Kualitas suara, berkenaan dengan pengontrolan vokal, turun naik suara, pengontrolan nada suara, pengucapan kata dengan jelas, gema suara dan kecepatan berbicara.
b.       vokal, seperti tertawa, menangis, berbisik, keluh kesah, menguap.
c.       Permberi sifat vokal, intensitas, tinggi suara dan luas suara.
d.      Pemisahan vokal seperti um, uh-huh dan perbedaan diam dan gangguan suara.
2)      Bahasa badan
Yang termasuk kedalam kategori bahasa badan adalah:
a.       Ekspresi muka
b.      Pandangan mata
c.       Gestur atau Gerakan Isyarat
d.      Sentuhan
3)      Penggunaan ruangan atau jarak
Menurut Edward Hall ada empat macam jarak yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana kita memilih jarak itu, tergantung kepada bagaimana perasaan kita terhadap orang lain dalam konteks pembicaraan dan tujuan pribadi kita. Pembagian jarak tersebut adalah:
a.       Jarak yang menunjukkan keintiman
Jarak ini mulai dari kontak kulit hingga sampai 18 Inchi. Jarak ini biasanya digunakan untuk interaksi dengan orang-orang yang kita rasa dekat secara emosional dan untuk situasi yang lebih bersifat pribadi, seperti memperlihatkan perasaan senang, kasih sayang, dan perasaan melindungi.
b.      Jarak pribadi atau personal
Jarak ini berkisar antara 45 cm sampai 135 cm. Jarak pribadi ini biasanya diambil untuk melakukan percakapan yang lebih bersifat pribadi.
c.       Jarak social
Jarak sosial ini berkisar antara 135 cm sampai 4m. dalam jarak ini, bermacam-macam komunikasi dapat terjadi, salah satunya yaitu komunikasi dalam bisnis. Termasuk di dalamnya komunikasi antara penjual dan pembeli. Jarak  sosial yang agak jauh seperti 2,25m sampai 4m digunakan dalam situasi yang lebih formal dan tidak bersifat personal seperti jarak yang biasa digunakan antara atasan dan bawahan dalam suatu organisasi.
d.      Jarak umum
Jarak umum merupakan jarak yang paling jauh dalam komunikasi, yaitu lebih dari 4m. Jarak umum terdekat yang biasanya digunakan yaitu komunikasi antara guru di muka kelas dengan siswanya. Jarak umum yang terjauh adalah 8 m yang menjadikan komunikasi dua arah sulit dilakukan. Penggunaan jarak umum ini biasanya dilakukan dalam pembicaraan kelompok yang agak banyak, serta dalam keadaan dimana orang tidak tertarik untuk mengadakan dialog.
4)      Penggunaan waktu
Bagaimana seseorang menggunakan waktunya, memberikan informasi kepada orang lain tentang dirinya.
Ada tiga hal yang perlu diingat dalam komunikasi nonverbal:
1.      Karena interpretasi adalah karakteristik yang kritis dalam komunikasi nonverbal, maka adalah sulit menyamakan tindakan stimulus nonverbal tertentu dengan satu pesan verbal khusus.
2.      Komunikasi nonverbal tidaklah merupakan sistem  bahasa tersendiri, tetapi lebih merupakan bagian dari sistem verbal.
3.       Komunikasi nonverbal dapat dengan mudah ditafsirkan salah.
Beberapa Pendekatan dalam Teori Komunikasi Nonverbal


Permulaan dari studi komunikasi nonverbal modern seringkali diidentifikasikan dengan karya Darwin: The Expression of Emotions in Man and Animals.
Teori komunikasi nonverbal kontemporer dapat digolongkan ke dalam tiga pendekatan yaitu:
1.      Pendekatan Etologi
Teori ini mendukung asumsi dasar Darwin bahwa komunikasi nonverbal bersifat universal dan memiliki kesamaan dalam berbagai kultur yang berbeda. Dengan demikian komunikasi nonverbal merupakan suatu fungsi alamiah. Sebagai tambahan, dikemukakan pula bahwa ekspresi emosi melalui komunikasi nonverbal adalah sama antara manusia dan hewan lainnya. Contoh etologis: senyuman dan ekspresi wajah.
a.      Teori Struktur Kumulatif
Dalam teori ini Ekman dan Friesen memfokuskan analisisnya pada makna yang
diasosiasikan dengan kinesic yang disebut cumulative structure atau meaning
centered karena lebih banyak membahas makna yang berkaitan dengan gerak
tubuh dan ekspresi wajah ketimbang struktur perilaku yang kemudian disebut sbg
expressive behaviour yang terdiri dari lima kategori:
• Emblem: gerakan tubuh atau ekspresi wajah yang memiliki nilai sama dengan pesan verbal, yang disengaja, dapat berdiri sendiri tanpa bantuan pesan verbal. Contoh: setuju, pujian, ucapan selamat Jalan yang digantikan dengan anggukan kepala, acungan jempol dan lambaian tangan.
• Ilustrator: gerakan tubuh/ekspresi wajah yang mendukung dan melengkapi pesan verbal. Contoh: raut muka serius ketika memberikan penjelasan utk menunjukkan bhw yang dibicarakan adalah persolan serius, atau gerakan tangan yang menggambarkan sesuatu yang sedang dibicarakan.
• Regulator: tindakan yang disengaja yang biasanya digunakan dalam percakapan, misalnya mengenai giliran berbicara. Contoh: senyuman, anggukan kepala, tangan yg menunjuk, mengangkat alis, orientasi tubuh.
• Adaptor: tindakan yang disengaja, yang digunakan untuk menyesuaikan tubuh dan menciptakan kenyamanan bagi tubuh dan emosi. Terdapat dua sub kategori adaptor, yaitu: SELF (menggaruk kepala, menyentuh dagu/hidung) dan OBJECT (menggigit pinsil, memainkan kunci). Perilaku ini biasanya dipandang sbg refleksi kecemasan atau perilaku negative.
• Emosi atau affect display: yang dapat disengaja atau tidak, dapat menyertai pesan verbal maupun berdiri sendiri yang bentuknya: marah, menghina, malu, takut, gembira, sedih dan terkejut.Affect display yang berbeda dapat diungkapkan secara bersamaan disebut Affect Blend.
b.      Teori Tindakan
Morris mengemukakan suatu pandangan kinesic yang lebih didasarkan pada
tindakan dimana perilaku tidak terbentuk dengan sendirinya, melainkan terbagi ke dalam suatu rangkaian panjang peristiwa yang terpisah-pisah yaitu:
• Inborn (pembawaan): inting yang dimiliki sejak lahir, spt perilaku menyusu.
• Discovered (ditemukan): diperoleh secara sadar dan terbatas pada struktur genetic tubuh spt menyilangkan kaki.
• Absorved (diserap): diperoleh secara tidak sadar melalui interaksi dengan orang lain (teman) spt meniru ekspresi atau gerakan seseorang.
• Trained (dilatih): diperoleh dengan belajar spt berjalan, mengetik, dll.
• Mixed (campuran): diperoleh melalui berbagai macam cara diatas.
2.      Pendekatan Antropologis
Pendekatan yang dikemukakan oleh Birdwhistell dan Edward T. Hall ini menempatkan kultur sebagai bagian penting dalam studi komunikasi nonverbal dipelajari melalui aturan-aturan sosial yang berbeda antara kultur 1 dengan lainnya dan subkultur 1 dengan lainnya.
a.      Analogi Linguistik
Menurut Birdwhistell, dalam komunikasi nonverbal terdapat bunyi nonverbal yang disebut allokines yaitu satuan gerakan tubuh terkecil yang seringkali tidak dapat terdeteksi, dimana kombinasinya akan membentuk kines dalam suatu bentuk serupa dengan bahasa verbal yang disebut Analogi Linguistik. Birdwhistell juga menjelaskan bahwa fenomena parakinesic (yaitu kombinasi gerakan yang dihubungkan dengan komunikasi verbal) dapat dipelajari melalui struktur gerakan. Struktur ini mencakup tiga factor: intensitas dari tegangan yang tampak dari otot, durasi dari gerakan yang tampak, dan luasnya gerakan.
b.      Analogi Kultural
Analogi cultural yang dikemukakan oleh Edward T. Hall membahas komunikasi nonverbal dari aspek proxemics dan chronemics. Proxemics mengacu kepada penggunaan ruang sebagai ekpresi spesifik dari kultur yang terdiri dari tiga jenis:
(1) informal space (ruang terdekat yang mengitari kita/personal space), (2) fixedfeature space (benda di lingkungan kita yang relative sulit bergerak/dipindahkan
spt rumah, tembok, dll) dan (3) semifixed-feature space (barang2 yang dapat
dipindahkan yg berada dalam fixed-feature space).
Chronemics atau waktu menurut Hall, ditemukan dalam berbagai kultur dalam bentuknya yang berbeda-beda dan memiliki (1) formal time > mencakup susunan dan siklus, memiliki nilai, memilki durasi dan kedalaman, (2) informal time > ungkapan: sebentar lagi, nanti atau sekarang, (3) technical time > menggambarkan penggunaan secara lbh spesifik spt kilometer per jam, tahun matahari atau meter per detik.
3.      Pendekatan Fungsional
Teori ini tidak menaruh perhatian pada apakah penandaan nonverbal merupakan pembawaan yang bersifat universal dan alamiah, atau diperoleh melalui belajar dan dipengaruhi oleh spesifikasi cultural. Teori-teori fungsional lebih menekankan pada fungsi, peran dan hasil yang diperoleh dari penggunaan perilaku nonverbal dalam situasi komunikasi.
a.      Teori Metaforis dari Mehrabian
Teori Mehrabian menempatkan perilaku nonverbal ke dalam pengelompokkan fungsi dalam tiga kontinum: (1) dominan submisif (2) menyenangkan tidak menyenangkan (3) menggairahkan tidak menggairahkan. Tiap kontinum dianalisis melalui tiga metafora: (1) kekuasan dan status (2) kesukaan (3) tingkat responsif. Teori Mehrabian dapat diterapkan pada semua komunikasi nonverbal, meskipun paling sesuai untuk diterapkan pada penandaan kinesic paralanguage, sentuhan dan jarak/ruang.
b.      Teori Equilibrium
Michael Argyle dan Lanet Dean mengemukakan suatu teori komunikasi nonverbal yang didasarkan pada suatu metafora keintiman-equilibrium, bahwa setiap kita berinteraksi, kita mengalami atau menggunakan seluruh saluran komunikasi yang ada, dan suatu perubahan dalam suatu saluran nonverbal akan menghasilkan perubahan pada saluran lainnya sebagai kompensasi, misalnya pendekatan dan penghindaran.
c.       Teori Fungsional dari Patterson
Patterson mengemukakan bahwa komunikasi nonverbal memiliki lima fungsi: (1)
memberikan informasi, (2) mengekspresikan keintiman, (3) mengatur interaksi/giliran berbicara, (4) melaksanakan control sosial—digunakan ketika kita mengekspresikan pandangan dan (5) membantu pencapaian tujuan—misalnya sentuhan.
d.      Teori Fungsional Komunikatif
Teori yang dikemukakan oleh Burgoon ini memfokuskan kepada kegunaan, motif atau hasil komunikasi, yang bukan sekedar pada apa yang ditampilkan oleh perilaku nonverbal, tetapi juga pada hubungan antara perilaku tersebut dengan tujuan-tujuan yang ada dibaliknya.